Ketua Bawaslu Koltim, Rusnyati Nur Rakibe, S.Pd, M.Pd (Tengah) sedang memaparkan terkait Netralitas ASN dalam menyongsong Pemilu 2024 mendat...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pentingnya pengawasan penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemilu) yang bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan demokratis, jujur serta adil, maka sejak terbentuknya Bawaslu adalah salah satu lembaga resmi Negara yang ditunjuk sebagai tempat pengaduan dan pelaporan terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Untuk itu, memasuki hari ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum di Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Dangia.
Diketahui Sosialisasi ini dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Dan sesuai dengan jadwal hari ketiga kegiatan Sosialisas digelar di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Dangia tepatnya di Aula Kantor Pertemuan Camat Poli-Polia dan Dangia, Jumat (11/11/2022).
Adapun pelaksanaan kegiatan Sosialisasi diawali di Kecamatan Poli-Polia pada pukul 09.10 Wita dan dilanjutkan di Kecamatan Dangia pada pukul 14.10 Wita sampai selesai.
Pada kegiatan Sosialisasi di Poli-Polia dihadiri langsung Ketua Bawaslu Koltim Rusnyati Nur Rakibe, S.Pd, M.Pd beserta beberapa anggota Bawaslu diantaranya Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian sengketa Abang Saputra Laliasa, Camat Poli-Polia, anggota TNI-Polri, para Kepala Desa yang sempat hadir, Ketua Panwascam, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara untuk kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Dangia tetap dihadiri langsung Ketua Bawaslu Koltim beserta beberapa anggotanya diantaranya Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian sengketa Abang Saputra Laliasa, Komisioner Bawaslu Koltim, La Golonga, Kapolsek Ladongi, Camat Dangia atau yang mewakili, Ketua TP-PKK Dangia, anggota TNI-Polri, para Kepala Desa yang sempat hadir, Ketua Panwascam, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Koltim, Rusnyati Nur Rakibe menegaskan agar dalam penyelenggaran Pemilu maupun Pilkada kedepan maka Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi yang namanya Netralitas.
Kata dia, jika ada ASN yang ikut pada kegiatan Kampanye salah satu Partai dan menggunakan atribut ASN dengan segala perlengkapannya maka konsekuensinya ASN tersebut dapat dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan adanya ASN yang hadir untuk ikut pada kegiatan partai Politik menggunakan ornamen ASN berarti itu adalah salah satu pelanggaran Pemilu, olehnya itu Bawaslu akan melakukan Klarifikasi dan jika menemukan kronologis terkait dengan peristiwa yang terjadi dengan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan regulasi,"jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bawaslu Koltim itu menerangkan, bahwa apapun alasannya ASN tidak boleh terlibat pada kegiatan kampanye Politik.
Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa menambahkan bahwa Pemilihan Umum untuk kali ini suasana pelaksanaannya akan berbeda dengan Pemilu yang lalu.
"Karena sekarang hampir bersamaan mulai dari Pemilihan Desa (Pilkades), Pemilihan Calon Legislatip (Caleg) Kepala Daerah hingga Presiden,"sebutnya.
Sehingga kata Abang Pemilu 2024 mendatang pelaksanaannya akan lebih seru dan sensitif.
Penulis : Darson