Sikat Habis Peredaran Narkotika, Polres Bombana Patut Diacungi Jempol, Sebulan 3 Kali Ungkap dan Ringkus Pelaku, Terbaru 2 Lelaki Diamankan

Publisher Admin-Situs Sultra
January 29, 2026
Last Updated 2026-01-29T05:59:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bombana Arman, S.H, M.H

 BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Terus bergerak sikat habis pengedar Narkotika sampai keakar-akanya, Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) dibawah Komando Arman, SH, MH patut diapresiasi dan diacungi jempol pasalnya, beberapa pekan dalam Bulan ini Januari 2026 sejumlah titik peredaran narkotka jenis sabu  akhirnya terungkap dan komplotan mafianya berhasil diringkus. 

 


Diketahui, baru saja pekan lalu berhasil mengamankan 2 Lelaki terduga pengedar dengan sejumlah Barang Bukti,  Sat resnarkoba Polres Bombana kembali lagi berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan jumlah pelaku yang sama, sehingga dalam sebulan Polres Bombana sudah 3 Kali berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut. 

Di maba pada, pekan lalu Sat resnarkoba Polres Bombana sebelum menangkap pelaku pada pekan lalu sebelumnya telah menangkap 2 Pelaku. Dan kali ini lagi Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan Pelaku dengan jumlah yang sama pada pekan lalu yakni, 2 orang Lelaki  yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu. 


Kali ini, Pengungkapan dilakukan tepatnya pada Hari Pada Hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 kemarin sekitar pukul  20.30 Wita, bertempat didalam kamar kost tempat tinggal terduga Pelaku yang terletak di Kelurahan Daule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 


Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang dibuktikan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 03 / I / 2026  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 28 Januari 2026



Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bombana Arman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pengungkapan berhasil dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana dalam informasi tersebut menyebutkan adanya terduga pengedar yang sering melakukan transaksi di Kelurahan Daule Kecamatan Rumbia. 



"Menindaki informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kanit 1 IPDA Muhammad Ridwan  bersama anggota saya langsung melakukan observasi di seputaran kost tempat tinggal terduga dan setelah  melakukan observasi personil Saya langsung melakukan penggerebekan terhadap kost tersebut dan mendapati 2 orang  yang sedang berada di dalam kamar dan diketahui bernama Hendrawan (31) dan Ahmad (37),"jelas Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Situssultra.com pada Kamis (29/1/2026). 


Kemudian Kata Kasat, Personil Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penggeledahan serta menemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus tissu merek MONTISS yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) bungkus /sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa paket Narkotika jenis sabu akan dijual kembali. Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,"tuturnya.


Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa Narkotika yakni, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 14,95 gram.


Sementara BB Non Narkotika yaitu, 16 (Enam belas) buah microtube, 2 (dua) plastik clip warna bening, 1 (satu) bungkus tissu merek MONTISS, 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2269 warna silver dengan simcard AS nomor 082344659786 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2591 warna hitam dengan simcard AS nomor 085216989868. 


Modus operandi Pelaku diduga sebagai perantara atau pengedar memperjual belikan Naroktika jenis sabu.


Atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo  UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.  35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.




Publisher Wil : Akmal
Editor : Darson
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl