KOLAKA,SITUSSULTRA.com-Dugaan maraknya aktifitas ilegal tambang galian C Pasir menggunakan alat berat eksapator di sejumlah titik di Wilayah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi ancaman serius terjadinya bencana alam.
Dari pantauan awak media, titik tambang ilegal galian C ( pasir ) menggunakan dua alat berat eksapator berada di Kelurahan Watubangga Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka. Praktik ini membawa konsekuensi serius,baik dari segi hukum maupun lingkungan.
Ketua Pengurus Cabang ( Pengcab ) Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ) Kolaka Raya Andri Ovianto meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan para pelaku Penambang pasir ilegal di Kabupaten Kolaka khususnya di Kecamatan Watubangga.
Menurut Andri, dampak negatif akibat adanya pembangan pasir Ilegal bisa menyebabkan erosi tanah, perubahan aliran sungai, kerusakan habitat alami, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Penambangan ilegal dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di area sekitar. Pemerintah mengalami kerugian finansial karena tidak adanya pembayaran pajak, royalti, dan biaya izin yang sah," ungkapnya.
Kata dia, praktek penambangan pasir Ilegal yang terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Watubangga, toari dan polinggona dapat memicu konflik dengan masyarakat lokal, terutama jika mengganggu sumber air atau lahan pertanian mereka.
"Sejumlah petani dan masyarakat yang kami temui mengeluh adanya aktifitas pertambangan ilegal ini, untuk itu dengan tegas kami pinta Polres Kolaka agar menindak dengan tegas para pelaku penambang pasir ilegal, jika tidak maka kami akan melayangkan surat ke Kapolda Sultra. Satgas yang di bentuk Pemda Kolaka harus bekerja maksimal jangan hanya laporan Asal Bapak Senang ( ABS ),"pintanya.
Andri menyebutkan, bahwa di Indonesia, kegiatan penambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
• Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin terkait lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah yang berwenang.
• Penambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar.
Sementara itu Lurah Watubangga saat di konfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya aktifas pertambangan Pasir ilegal di Kelurahan Watubangga.
"Ada apa, saya sudah layangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pemilik lahan namun tidak di indahkan. surat teguran saya tembuskan ke polsek Watubangga," ucap Lurah Watubangga Agus Asy'ari.
Kata dia, praktek penambangan pasir Ilegal pernah berhenti selama 15 hari saat TIM Satgas melakukan penertiban, setelah itu di lanjutkan kembali.
"Pernah berhenti 15 hari pak saat tim satgas turun, tapi jalan kembali,"bebernya.
Kuat dugaan praktek tambang ilegal di Kelurahan Watubangga diduga keras bekingi oknum aparat dan pengusaha besar pasalnya surat teguran Lurah Watubangga tidak di indahkan.
Laporan : Tim


